Bantuan Dana untuk Siswa

Bantuan Dana Siswa

Apa Itu Program Indonesia Pintar?

PIP diselenggarakan oleh tiga kementerian, yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag). Bantuan ini akan diberikan kepada keluarga miskin, rentan miskin yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera dan peserta Program Keluarga Harapan (PKH). Dana PIP dapat digunakan oleh peserta didik untuk membantu biaya pribadinya, seperti membeli perlengkapan sekolah atau kursus, uang saku, biaya transportasi, biaya praktek tambahan, serta biaya uji kompetensi.

Syarat Pengambilan Kartu Indonesia Pintar (PIP)

Siswa penerima bantuan pendidikan PIP hanya berhak mendapatkan satu buah KIP. Untuk bisa mendapatkan KIP ada beberapa berkas yang perlu disiapkan, yakni:

  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akta Kelahiran
  • Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Rt/Rw setempat
  • Rapor hasil belajar siswa
  • Surat pemberitahuan penerima BSM dari Kepala Sekolah atau Kepala Madrasah

Setelah menyiapkan syarat-syarat itu ada beberapa langkah yang harus ditempuh untuk mendapatkan KIP. Berikut syarat mendapatkan Kartu Indonesia Pintar, mengutip Kemendikbud.

  • Siswa mendaftar dengan membawa KKS milik orang tua ke lembaga pendidikan terdekat (dinas pendidikan) atau bisa juga dengan melapor langsung ke pihak sekolah.
  • Jika tidak memiliki KKS bisa juga dengan membawa SKTM.
  • Selanjutnya sekolah/madrasah akan mencatat data siswa yang selanjutnya dikirimkan atau diusulkan ke Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama kota setempat.
  • Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama kota setempat tersebut kemudian mendaftarkan calon siswa ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Sekolah yang sudah berada dalam naungan Kemendikbud wajib memasukkan data calon penerima KIP dalam Dapodik.
  • Jika siswa lolos seleksi, selanjutnya KIP akan dikirimkan ke alamat siswa yang sudah mendaftar tadi atau bisa dikirimkan ke sekolah untuk kemudian diberikan kepada siswa yang bersangkutan.

Kartu Jakarta Pintar (KJP)

KJP, atau Kartu Jakarta Pintar, adalah program bantuan sosial dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang bertujuan untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar dapat melanjutkan pendidikan di Jakarta. Program ini awalnya diperuntukkan untuk siswa SD, SMP, dan SMA/SMK, dan kemudian dikembangkan menjadi KJP Plus dengan manfaat yang lebih luas.

KJP Plus memberikan bantuan berupa dana yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan sekolah, seperti biaya sekolah, biaya transportasi, biaya buku, dan kebutuhan sehari-hari siswa. Dana tersebut dapat diakses melalui kartu KJP Plus atau rekening bank yang terdaftar.

Beberapa manfaat utama KJP Plus antara lain:

  • Meningkatkan akses pendidikan:
    • KJP Plus memastikan siswa dari keluarga kurang mampu dapat melanjutkan pendidikan sampai tamat SMA/SMK.
  • Meringankan beban finansial keluarga:
    • Dengan bantuan KJP Plus, keluarga tidak perlu khawatir mengenai biaya sekolah, transportasi, dan kebutuhan lainnya.
  • Meningkatkan mutu pendidikan:
    • Dengan dukungan KJP Plus, siswa dapat fokus pada pembelajaran tanpa harus khawatir mengenai masalah finansial.

KJP Plus juga memberikan manfaat tambahan, seperti:

  • Bantuan biaya transportasi:
    • Siswa dapat menggunakan KJP Plus untuk membayar biaya transportasi menggunakan TransJakarta.
  • Bantuan kebutuhan sehari-hari:
    • Siswa dapat membeli kebutuhan pangan, pakaian, dan perlengkapan sekolah dengan KJP Plus.
  • Bantuan kesehatan:
    • KJP Plus juga dapat digunakan untuk membeli obat-obatan dan perlengkapan kesehatan.

Begini Alur dan Syarat Pembuatan Kartu Jakarta Pintar Plus.

Dengan demikian, KJP Plus merupakan program yang sangat bermanfaat bagi siswa dari keluarga kurang mampu di DKI Jakarta, karena membantu mereka untuk menuntaskan pendidikan dan meraih masa depan yang lebih baik.


Syarat Pengambilan Kartu KJP Plus (Kartu Jakarta Pintar):

  • Asli dan Fotocopy
  • KTP yang Hadir
  • Kartu Keluarga
  • Cetakan Undangan

Copyright © 2025 | SDN Rawa Buaya 09 All Right Reserved.