PIP diselenggarakan oleh tiga kementerian, yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag). Bantuan ini akan diberikan kepada keluarga miskin, rentan miskin yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera dan peserta Program Keluarga Harapan (PKH). Dana PIP dapat digunakan oleh peserta didik untuk membantu biaya pribadinya, seperti membeli perlengkapan sekolah atau kursus, uang saku, biaya transportasi, biaya praktek tambahan, serta biaya uji kompetensi.
Siswa penerima bantuan pendidikan PIP hanya berhak mendapatkan satu buah KIP. Untuk bisa mendapatkan KIP ada beberapa berkas yang perlu disiapkan, yakni:
Setelah menyiapkan syarat-syarat itu ada beberapa langkah yang harus ditempuh untuk mendapatkan KIP. Berikut syarat mendapatkan Kartu Indonesia Pintar, mengutip Kemendikbud.
KJP, atau Kartu Jakarta Pintar, adalah program bantuan sosial dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang bertujuan untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar dapat melanjutkan pendidikan di Jakarta. Program ini awalnya diperuntukkan untuk siswa SD, SMP, dan SMA/SMK, dan kemudian dikembangkan menjadi KJP Plus dengan manfaat yang lebih luas.
KJP Plus memberikan bantuan berupa dana yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan sekolah, seperti biaya sekolah, biaya transportasi, biaya buku, dan kebutuhan sehari-hari siswa. Dana tersebut dapat diakses melalui kartu KJP Plus atau rekening bank yang terdaftar.
Beberapa manfaat utama KJP Plus antara lain:
KJP Plus juga memberikan manfaat tambahan, seperti:
Begini Alur dan Syarat Pembuatan Kartu Jakarta Pintar Plus.
Dengan demikian, KJP Plus merupakan program yang sangat bermanfaat bagi siswa dari keluarga kurang mampu di DKI Jakarta, karena membantu mereka untuk menuntaskan pendidikan dan meraih masa depan yang lebih baik.
Copyright © 2025 | SDN Rawa Buaya 09 All Right Reserved.